NOMOR 02 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemerintahan Daerah, perlu ditunjang
oleh Pendapatan dan Belanja Daerah yang kesemuanya sesuai dengan
ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah jo.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah harus diatur dan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Peraturan Negara tentang
Pembentukan Wilayah / Daerah);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3312 jo. Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, tambahan
Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685 jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 245,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3358);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4021);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4023);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4024);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
3
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4139);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4416);
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun
1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
22. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2000 tentang Tata cara
Pembuatan, Perubahan, Pencabutan dan Pengundangan Peraturan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Rumah sakit Umum Daerah Kota Bandung;
24. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung;
25. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang
Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom;
26. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung;
27. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bandung;
28. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung;
29. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota
Bandung;
30. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Bandung;
31. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah
Kota Bandung;
29. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2002 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelayanan Satu Atap;
32. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pengelola perparkiran;
4
33. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
34. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2003 tentang Tugas dan
Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
35. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2004 tentang Rencana
Strategis (Renstra) Kota Bandung Tahun 2004 – 2008;
36. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2004 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana Kota
Bandung;
37. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005;
38. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bandung;
39. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005 tentang Penundaan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12,13,14,15,17,18 dan
19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung;
Memperhatikan : Risalah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung tanggal
15 Februari 2005 mengenai Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2005.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALIKOTA BANDUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal 1
Ringkasan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 1.059.639.014.159,00
2. Belanja Rp. 1.127.019.510.088,00
Defisit Rp. (67.380.495.929,00)
c.
3. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 101.870.495.929,23
- Pengeluaran Rp. 34.490.000.000,23
Surplus Rp. 67.380.495.929,00
5
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah ini yang terdiri dari :
a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Lampiran II Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Lampiran III Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang
Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
d. Lampiran IV Daftar Jumlah Pegawai per-Golongan dan per-Eselon;
e. Lampiran V Daftar Piutang Daerah;
f. Lampiran VI Daftar Pinjaman Daerah;
g. Lampiran VII Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
h. Lampiran VIII Daftar Aktiva Tetap Daerah; dan
i. Lampiran IX Daftar Dana Cadangan.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Walikota menetapkan Keputusan
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
Disahkan di Bandung
pada tanggal 16 Pebruari 2005
WALIKOTA BANDUNG,
TTD
DADA ROSADA
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 16 Pebruari 2005
LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2005 NOMOR 02